link
Jasa Pengiriman Kendaraan dan Barang Melalui Transportasi Logistik dan Ekspedisi.
(021) 7486 1000

Ketentuan

Ketentuan Pengiriman Barang  PT Mitra Ananta Megan ( MAM) Diharapkan Dipelajari Oleh Setiap Calon Customer Sebelum Memanfaatkan Jasa Pengiriman di PT Mitra Ananta Megah (MAM) : 

  1. P PT Mitra Ananta Megah (MAM): tunduk kepada peraturan pemerintah Republik Indonesia No 40 Tahun 1995 yang mengatur dan membatasi tanggungjawab PT Mitra Ananta Megah (MAM): atas ganti rugi karena kehilangan, kerusakan, keterlambatan yang disebabkan kesalahan PT Mitra Ananta Megah (MAM): dan ketentuan ordonasi pengangkutan udara no 100 tahun 1939.
  2. Setiap barang yang dikirim baru akan menjadi tanggungjawab PT Mitra Ananta Megah (MAM):, bilamana telah menyetujui ketentuan tarif yang berlaku di PT Mitra Ananta Megah (MAM): dan pembayaran telah dilakukan lunas.
  3. Perhitungan Tarif :
    • Perhitungan berdasarkan Berat Gross Barang
    • Perhitungan berdasarkan Volume Jalur Darat (Dihitung berdasarkan Panjang x Lebar x Tinggi Ukuran Suatu Barang Lalu dibagi 4000).
    • Perhitungan berdasarkan Volume Jalur Udara (Dihitung berdasarkan Panjang x Lebar x Tinggi Ukuran Suatu Barang Lalu dibagi 6000).
    • Bila perhitungan berdasarkan Berat Gross Barang dan perhitungan secara Volume dibandingkan, maka yang hasilnya lebih besar yang digunakan sebagai dasar perhitungan tarif.
  4. Bila barang yang dikirim melalui PT Mitra Ananta Megah (MAM): mengalami kehilangan ataupun kerusakan yang disebabkan oleh ketidaksempurnan layanan dari PT Mitra Ananta Megah (MAM): ( Meliputi Karyawan, Cabang, Agen Penerusan) maka PT Mitra Ananta Megah (MAM): akan bertanggungjawab melakukan penggantian sebatas maksimal 10 (Sepuluh) Kali Biaya Pengiriman Barang yang hilang atau maksimum Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah). Barang yang memiliki nilai tinggi atau beresiko tinggi wajib untuk memiliki asuransi.
  5. PT Mitra Ananta Megah (MAM): tidak bertanggungjawab atas hal hal sebagai berikut:
    • Semua Resiko Teknis yang terjadi selama pengiriman yang mengakibatkan setiap barang yang dikirim mengalami kerusakan atau tidak berfungsi atau berubah fungsi baik yang terkait dengan mesin atau semua jenis barang elektronik dan semua jenis barang lainnya.
    • Kerugian atau kehilangan mendapatkan keuntungan atau denda dari pihak ketiga akibat dari kehilangan, kerusakan dan keterlambatan dalam pengiriman barang.
    • Kerusakan, Keterlambatan, Kehilangan pengiriman barang karena adanya kondisi memaksa atau force majeur.
    • Kesalahan teknis pengiriman yang mengakibatkan kerugian non material.
    • Kerusakan, Kebocoran, Pembusukan atau Kematian atas setiap jenis barang seperti cairan, pecah belah, makanan, buah buahan, binatang, tumbuhan.
    • Kerusakan atau Kehilangan Barang karena kerusakan dan ketidaksempurnaan packing.
    • Penyitaan, Penahanan, Pemusnahan barang oleh pemerintah (Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, dsb) sebagai akibat adanya kondisi hukum atas barang tersebut.
  6. Isi setiap barang TIDAK AKAN DIPERIKSA, untuk isi barang yang tidak sesuai dengan keterangan akan merupakan suatu pelanggaran yang dapat dituntut secara hukum.
  7. PT Mitra Ananta Megah (MAM): berhak untuk melakukan pemeriksaan untuk setiap barang yang dianggap mencurigakan.
  8. Barang yang dilarang untuk dilakukan pengiriman diantaranya adalah:
    • Mata Uang Tunai Rupiah atau Asing, Surat Berharga seperti Cek, Bilyet, Giro, perhiaasn, barang berharga sejenisnya.
    • Surat Warkat Pos dan Kartu Pos
    • Obat Terlarang seperti Narkoba, Ganja, Morphin atau semua jenis obat terlarang lainnya.
    • Barang berbahaya yang mudah meledak, beracun atau yang dapat merusak barang lainnya seperti bahan kimia.
    • Barang Cetakan atau rekaman video atau foto atau barang sejenisnya yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.
  9. Apabila pada saat barang diterima, tidak ada keluhan dari penerima, maka pengiriman barang dianggap telah diterima dengan baik. PT Mitra Ananta Megah (MAM): tidak akan melayani keluhan dalam bentuk apapun bila telah melewati 1 (satu) bulan terhitung tanggal pengiriman.
  10. Semua keluhan hanya dapat diselesaikan di kantor PT Mitra Ananta Megah (MAM): dan proses pengajuan keluhan harus dengan melampirkan berita acara yang telah ditandatangani dan dokumen pendukung terkait.